Sungguh luar biasa. Temuan terbaru Ombudsman Republik
Indonesia, bahwa sepanjang tahun ini pungutan liar yang dilakukan panitia
penerimaan siswa didik baru (PPSDB), dan kepala sekolah terus berlangsung.
Jumlah hasil pungli-nya pun tidak kepalang tanggung. Tercatat sampai mencapai
Rp 28 miliar. Bagi ukuran ‘wong cilik, begitu fantastis memang.
Fakta yang dibeberkan lembaga tersebut, keabsahannya
tidak diragukan lagi tentu saja. Karena lembaga ini adalah lembaga negara
yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang
diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang
diselenggarakan olehBUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik
Daerah), dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan
yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sementara kali ini ditemukan di sekolah lagi. Betapa tidak.
Karena sekolah merupakan institusi pendidikan. Tempat mendidik generasi muda
penerus bangsa di masa depan. Sementara para penyelenggara dan pengelola
pendidikan itu sendiri malah melakukan tindakan yang kental dengan aroma
korupsi.
Pantas saja selama ini korupsi terus merajalela di negeri
ini. Mulai dari pusat hingga ke daerah, hampir di setiap lembaga dan institusi
penyelenggara negara kerap terjadi. Karena bangsa ini sejak dini sudah dididik,
dan diajari untuk melakukan tindak pidana korupsi oleh para pendidiknya
sendiri.
Bisa jadi hal tersebut merupakan mata-rantai berkepanjangan,
dan merupakan suatu kegagalan dari sistem yang diberlakukan. Karena memang
sudah bukan rahasia lagi, untuk dapat diangkat menjadi seorang pendidik saja
dituntut untuk menyediakan dana yang menjadi ‘pelicin’ agar lolos seleksi. Dan
itu diserahkan kepada mereka yang berwenang dalam menjaring dan menyaring
para calon pendidik tersebut.
Kemudian setelah lolos menjadi seorang pendidik, mereka pun
dituntut untuk mengikuti pendidikan dan latihan profesional guru (PLPG),
sebagaimana yang ditetapkan Kemendiknasbud. Lagi-lagi dalam kegiatan ini pun
aroma pungli tercium begitu tajam menyengat. Seorang guru haruslah
pandai-pandai bermain dengan oknum panitia yang menentukan lulus tidaknya yang
bersangkutan agar mendapat sertifikasi.
Sehingga kemudian para pendidik yang memiliki moral
dan mental ‘wirausaha’, kemungkinan besar akan memutar otak, bagaimana ‘modal’
yang selama ini telah mereka keluarkan bisa balik kembali. Syukur-syukur ada
lebihnya. Dan ketika ada peluang, terjadilah kasus seperti itu.
Oleh sebab itu, sebelum
negara ini ambruk karena digerogoti oleh penyelenggaranya sendiri, alangkah
baiknya para cendikiawan yang hingga kini masih steril memikirkan jalan keluar,
agar negara kita tercinta dapat lepas dari ancaman ‘gulung tikar’
gara-gara yang saat ini sedang gencar diberantas KPK, yang tentu saja akan
membuat para founding father berduka di alam kuburnya. ***Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/arsudradjat/astaga-pungli-di-sekolah-capai-rp-28-miliar_54f425fb745513982b6c888d
0 comments:
Post a Comment